Eksportir

Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksportir

    Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.

  2. 2
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

  3. 3
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.

  4. 4
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

  5. 5
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

  6. 6
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    92.81% Mirip92.81 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    87.51% Mirip87.51 %
    Indentor

    Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  3. 3
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    83.79% Mirip83.79 %
    Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja

    Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    83.54% Mirip83.54 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    82.97% Mirip82.97 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 1981
    82.06% Mirip82.06 %
    Pengurus

    Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    81.94% Mirip81.94 %
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    81.63% Mirip81.63 %
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

  9. 9
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    80.82% Mirip80.82 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.