Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksportir
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
- 2Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
- 3Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
- 4Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 5Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
- 6Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1985Importir92.81% Mirip92.81 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1985Indentor87.51% Mirip87.51 %
Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 3PP NO. 88 TAHUN 2019Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja83.79% Mirip83.79 %
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- 4PP NO. 38 TAHUN 1983Importir83.54% Mirip83.54 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2001Pengadilan82.97% Mirip82.97 %
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 1981Pengurus82.06% Mirip82.06 %
Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.
- 7UU NO. 16 TAHUN 2001Kejaksaan81.94% Mirip81.94 %
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 8PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan81.63% Mirip81.63 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 9UU NO. 30 TAHUN 1999Pengadilan Negeri80.82% Mirip80.82 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.