Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
- 2Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 3Pengadilan
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.
- 4Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.
- 5Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
- 6Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
- 7Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 8Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 9Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
- 10Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 11Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
- 12Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 13Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 14Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 15Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2001Kejaksaan96.46% Mirip96.46 %
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 2PP NO. 38 TAHUN 1983Importir84.81% Mirip84.81 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 3UU NO. 30 TAHUN 1999Pengadilan Negeri84.03% Mirip84.03 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1985Eksportir82.97% Mirip82.97 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 5PP NO. 38 TAHUN 1983Eksportir82.87% Mirip82.87 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
- 6UU NO. 23 TAHUN 1997Sengketa lingkungan hidup81.00% Mirip81.00 %
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihakatau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanyapencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;20.
- 7PP NO. 22 TAHUN 1985Indentor80.28% Mirip80.28 %
Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.