Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksportir
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
- 2Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
- 3Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 4Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
- 5Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 6Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2019Pelaku Ekspor88.40% Mirip88.40 %
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Setiap Orang83.77% Mirip83.77 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2007Setiap Orang83.51% Mirip83.51 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2014Importir80.25% Mirip80.25 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.