Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja

Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

Sumber: PP NO. 88 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    83.79% Mirip83.79 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1981
    80.13% Mirip80.13 %
    Pengurus

    Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.