Eksportir

Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

  2. 2
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.

  3. 3
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

  4. 4
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

  5. 5
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  6. 6
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    98.58% Mirip98.58 %
    Pelaku Ekspor

    Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2017
    85.50% Mirip85.50 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2020
    83.60% Mirip83.60 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  4. 4
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    82.99% Mirip82.99 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.85% Mirip80.85 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    80.73% Mirip80.73 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.