Eksportir
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
- 2Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
- 3Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 4Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
- 5Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 6Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2019Pelaku Ekspor98.58% Mirip98.58 %
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2017Setiap Orang85.50% Mirip85.50 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2020Setiap Orang83.60% Mirip83.60 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 4UU NO. 37 TAHUN 2004Setiap orang82.99% Mirip82.99 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2016Setiap Orang80.85% Mirip80.85 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 6PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan80.73% Mirip80.73 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.