Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksportir
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
- 2Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
- 3Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
- 4Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 5Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 6Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2019Pelaku Ekspor87.92% Mirip87.92 %
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Importir83.55% Mirip83.55 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021Importir83.35% Mirip83.35 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- 4UU NO. 37 TAHUN 2004Setiap orang83.12% Mirip83.12 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2014Setiap Orang83.07% Mirip83.07 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.
- 6PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Importir82.92% Mirip82.92 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.