Pabrikan
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pabrikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pabrikan
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1985Importir86.70% Mirip86.70 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang86.57% Mirip86.57 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar86.54% Mirip86.54 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak85.85% Mirip85.85 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1995Pengusaha Pabrik84.36% Mirip84.36 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Pabrik84.24% Mirip84.24 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 7PP NO. 15 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun83.83% Mirip83.83 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
- 8PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Pabrik83.69% Mirip83.69 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan83.55% Mirip83.55 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.