Pabrikan

Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pabrikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    86.70% Mirip86.70 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1987
    86.57% Mirip86.57 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1987
    86.54% Mirip86.54 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    85.85% Mirip85.85 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    84.36% Mirip84.36 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    84.24% Mirip84.24 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 1986
    83.83% Mirip83.83 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.

  8. 8
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    83.69% Mirip83.69 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1987
    83.55% Mirip83.55 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan

    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.