Importir
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Importir juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
- 2Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- 3Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.
- 4Importir
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 5Importir
Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1985Eksportir92.81% Mirip92.81 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 2PP NO. 38 TAHUN 1983Eksportir89.98% Mirip89.98 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan86.70% Mirip86.70 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha tempat penjualan eceran82.05% Mirip82.05 %
Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yangmengusahakan tempat penjualan eceran.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1989Pengadilan81.77% Mirip81.77 %
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
- 6UU NO. 30 TAHUN 1999Pengadilan Negeri80.66% Mirip80.66 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.
- 7UU NO. 50 TAHUN 2009Pengadilan80.65% Mirip80.65 %
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
- 8PP NO. 22 TAHUN 1985Indentor80.57% Mirip80.57 %
Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.