Importir

Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Importir juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

  2. 2
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

  3. 3
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.

  4. 4
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  5. 5
    Importir

    Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    92.81% Mirip92.81 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    89.98% Mirip89.98 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    86.70% Mirip86.70 %
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.05% Mirip82.05 %
    Pengusaha tempat penjualan eceran

    Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yangmengusahakan tempat penjualan eceran.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    81.77% Mirip81.77 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    80.66% Mirip80.66 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.

  7. 7
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    80.65% Mirip80.65 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    80.57% Mirip80.57 %
    Indentor

    Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.