Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksportir
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
- 2Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
- 3Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 4Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
- 5Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 6Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Setiap Orang84.34% Mirip84.34 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Importir84.31% Mirip84.31 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021Importir83.75% Mirip83.75 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- 4PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Importir83.27% Mirip83.27 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2019Pelaku Ekspor82.40% Mirip82.40 %
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2007Setiap Orang81.64% Mirip81.64 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.