Eksportir

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksportir

    Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.

  2. 2
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.

  3. 3
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

  4. 4
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

  5. 5
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  6. 6
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.34% Mirip84.34 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    84.31% Mirip84.31 %
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.75% Mirip83.75 %
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

  4. 4
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    83.27% Mirip83.27 %
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    82.40% Mirip82.40 %
    Pelaku Ekspor

    Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.64% Mirip81.64 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.