Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    86.52% Mirip86.52 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    86.44% Mirip86.44 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    85.24% Mirip85.24 %
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    84.03% Mirip84.03 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  5. 5
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    83.72% Mirip83.72 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    82.89% Mirip82.89 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.94% Mirip81.94 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding anak.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.72% Mirip81.72 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding Anak.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    81.52% Mirip81.52 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  10. 10
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    80.82% Mirip80.82 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.