Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 84 TAHUN 2014Direktur Jenderal86.52% Mirip86.52 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc86.44% Mirip86.44 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2001Kejaksaan85.24% Mirip85.24 %
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2001Pengadilan84.03% Mirip84.03 %
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 5PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc83.72% Mirip83.72 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1994Pimpinan Pengadilan82.89% Mirip82.89 %
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
- 7UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Banding81.94% Mirip81.94 %
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Banding81.72% Mirip81.72 %
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- 9PP NO. 33 TAHUN 1994Hakim81.52% Mirip81.52 %
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 10PP NO. 22 TAHUN 1985Eksportir80.82% Mirip80.82 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.