Indentor

Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    92.73% Mirip92.73 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    87.51% Mirip87.51 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    85.19% Mirip85.19 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    81.97% Mirip81.97 %
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    80.57% Mirip80.57 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    80.28% Mirip80.28 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.