Importir

Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Importir juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  2. 2
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

  3. 3
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

  4. 4
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.

  5. 5
    Importir

    Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    92.73% Mirip92.73 %
    Indentor

    Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    89.92% Mirip89.92 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    86.37% Mirip86.37 %
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    84.81% Mirip84.81 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    83.54% Mirip83.54 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.43% Mirip81.43 %
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.