Importir
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Importir juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Importir
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
- 2Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
- 3Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- 4Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.
- 5Importir
Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1985Indentor92.73% Mirip92.73 %
Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 2PP NO. 38 TAHUN 1983Eksportir89.92% Mirip89.92 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2001Kejaksaan86.37% Mirip86.37 %
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2001Pengadilan84.81% Mirip84.81 %
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1985Eksportir83.54% Mirip83.54 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2009Perusakan lingkungan hidup81.43% Mirip81.43 %
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.