Kejaksaan

Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kejaksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kejaksaan

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.

  2. 2
    Kejaksaan

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    96.46% Mirip96.46 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    86.37% Mirip86.37 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    85.24% Mirip85.24 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    82.34% Mirip82.34 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    81.97% Mirip81.97 %
    Indentor

    Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    81.94% Mirip81.94 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.