Kejaksaan
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kejaksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.
- 2Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2001Pengadilan96.46% Mirip96.46 %
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 2PP NO. 38 TAHUN 1983Importir86.37% Mirip86.37 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 3UU NO. 30 TAHUN 1999Pengadilan Negeri85.24% Mirip85.24 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.
- 4PP NO. 38 TAHUN 1983Eksportir82.34% Mirip82.34 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1985Indentor81.97% Mirip81.97 %
Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 6PP NO. 22 TAHUN 1985Eksportir81.94% Mirip81.94 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.