Pengurus

Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengurus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengurus

    Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.

  2. 2
    Pengurus

    Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.

  3. 3
    Pengurus

    Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.

  4. 4
    Pengurus

    Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    82.06% Mirip82.06 %
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

  2. 2
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    80.13% Mirip80.13 %
    Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja

    Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.