Pengurus
Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengurus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengurus
Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
- 2Pengurus
Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
- 3Pengurus
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.
- 4Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1985Eksportir82.06% Mirip82.06 %
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
- 2PP NO. 88 TAHUN 2019Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja80.13% Mirip80.13 %
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.