Eksportir

Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksportir

    Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.

  2. 2
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

  3. 3
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.

  4. 4
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

  5. 5
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

  6. 6
    Eksportir

    Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    89.98% Mirip89.98 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    89.92% Mirip89.92 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    85.19% Mirip85.19 %
    Indentor

    Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    82.87% Mirip82.87 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2001
    82.34% Mirip82.34 %
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.