Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang; d.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksportir juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksportir
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
- 2Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
- 3Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
- 4Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 5Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
- 6Eksportir
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1985Importir89.98% Mirip89.98 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
- 2PP NO. 38 TAHUN 1983Importir89.92% Mirip89.92 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1985Indentor85.19% Mirip85.19 %
Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2001Pengadilan82.87% Mirip82.87 %
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2001Kejaksaan82.34% Mirip82.34 %
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.