Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 2Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 4Nelayan
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 5Nelayan
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.
- 6Nelayan
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi89.76% Mirip89.76 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1985Petani ikan89.67% Mirip89.67 %
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1990Petani Ikan85.24% Mirip85.24 %
Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 4PP NO. 26 TAHUN 1962Anggota Direksi84.89% Mirip84.89 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 5PP NO. 10 TAHUN 1965Anggota Direksi84.71% Mirip84.71 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 6PP NO. 2 TAHUN 1963Anggota Direksi84.52% Mirip84.52 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 7UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya ikan83.08% Mirip83.08 %
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.