Nelayan

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  2. 2
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  3. 3
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  4. 4
    Nelayan

    Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

  5. 5
    Nelayan

    Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.

  6. 6
    Nelayan

    Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    89.76% Mirip89.76 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    89.67% Mirip89.67 %
    Petani ikan

    Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    85.24% Mirip85.24 %
    Petani Ikan

    Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 1962
    84.89% Mirip84.89 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 1965
    84.71% Mirip84.71 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 1963
    84.52% Mirip84.52 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    83.08% Mirip83.08 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.