Anggota Direksi
Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
- 2Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 3Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi92.69% Mirip92.69 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2016Anggota POLRI86.45% Mirip86.45 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2016Anggota Polri86.39% Mirip86.39 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2016Anggota POLRI86.25% Mirip86.25 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2004Bank Indonesia84.98% Mirip84.98 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang BankIndonesia.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan84.52% Mirip84.52 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2003Tersangka84.31% Mirip84.31 %
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Indonesia84.06% Mirip84.06 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;21.