Nelayan

Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  2. 2
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  3. 3
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  4. 4
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  5. 5
    Nelayan

    Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.

  6. 6
    Nelayan

    Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    87.90% Mirip87.90 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

  2. 2
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    85.81% Mirip85.81 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.58% Mirip85.58 %
    Importir Garam

    Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    85.09% Mirip85.09 %
    Pengolah ikan

    Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    83.27% Mirip83.27 %
    pelaku usaha

    Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.79% Mirip82.79 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.62% Mirip82.62 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    82.53% Mirip82.53 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.51% Mirip82.51 %
    Pelaku Usaha Hortikultura

    Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    82.03% Mirip82.03 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.