Nelayan
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 2Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 4Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 5Nelayan
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.
- 6Nelayan
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan87.90% Mirip87.90 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- 2PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak85.81% Mirip85.81 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Importir Garam85.58% Mirip85.58 %
Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2006Pengolah ikan85.09% Mirip85.09 %
Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2010pelaku usaha83.27% Mirip83.27 %
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak82.79% Mirip82.79 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 7UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak82.62% Mirip82.62 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 8PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak82.53% Mirip82.53 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Hortikultura82.51% Mirip82.51 %
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak82.03% Mirip82.03 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.