Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 2Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 4Nelayan
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 5Nelayan
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.
- 6Nelayan
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Petani Ikan87.40% Mirip87.40 %
Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya ikan86.60% Mirip86.60 %
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2006Potensi Search and Rescue83.38% Mirip83.38 %
Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil82.28% Mirip82.28 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2015Nelayan Kecil81.47% Mirip81.47 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).
- 6UU NO. 27 TAHUN 2022Setiap Orang80.40% Mirip80.40 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.