Anggota Direksi

Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 1965

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

  2. 2
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  3. 3
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    92.87% Mirip92.87 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2016
    86.83% Mirip86.83 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2016
    86.81% Mirip86.81 %
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2016
    86.70% Mirip86.70 %
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    85.42% Mirip85.42 %
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    84.71% Mirip84.71 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    84.45% Mirip84.45 %
    Bank Indonesia

    Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang BankIndonesia.