Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 1965
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
- 2Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 3Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi92.87% Mirip92.87 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2016Anggota Polri86.83% Mirip86.83 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2016Anggota POLRI86.81% Mirip86.81 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2016Anggota POLRI86.70% Mirip86.70 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2003Tersangka85.42% Mirip85.42 %
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan84.71% Mirip84.71 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2004Bank Indonesia84.45% Mirip84.45 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang BankIndonesia.