Anggauta Direksi

Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1965

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 1965
    92.87% Mirip92.87 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1963
    92.69% Mirip92.69 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 1962
    92.35% Mirip92.35 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    89.76% Mirip89.76 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    85.76% Mirip85.76 %
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.15% Mirip82.15 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    81.86% Mirip81.86 %
    Dewan Perwakilan Rakyat

    Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.41% Mirip81.41 %
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.03% Mirip81.03 %
    Petani ikan

    Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.

  10. 10
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.98% Mirip80.98 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.