Anggauta Direksi
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1965
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 1965Anggota Direksi92.87% Mirip92.87 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 2PP NO. 2 TAHUN 1963Anggota Direksi92.69% Mirip92.69 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 3PP NO. 26 TAHUN 1962Anggota Direksi92.35% Mirip92.35 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan89.76% Mirip89.76 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2003Tersangka85.76% Mirip85.76 %
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan82.15% Mirip82.15 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2002Dewan Perwakilan Rakyat81.86% Mirip81.86 %
Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2022Tahanan81.41% Mirip81.41 %
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.
- 9UU NO. 9 TAHUN 1985Petani ikan81.03% Mirip81.03 %
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2010TNI80.98% Mirip80.98 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.