Anggota Direksi

Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1962

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

  2. 2
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  3. 3
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    92.35% Mirip92.35 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2016
    85.93% Mirip85.93 %
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2016
    85.90% Mirip85.90 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2016
    85.80% Mirip85.80 %
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    85.49% Mirip85.49 %
    Bank Indonesia

    Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang BankIndonesia.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    84.95% Mirip84.95 %
    Bank Indonesia

    Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;21.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    84.89% Mirip84.89 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.