Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1962
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
- 2Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 3Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi92.35% Mirip92.35 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2016Anggota POLRI85.93% Mirip85.93 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2016Anggota Polri85.90% Mirip85.90 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2016Anggota POLRI85.80% Mirip85.80 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2004Bank Indonesia85.49% Mirip85.49 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang BankIndonesia.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Indonesia84.95% Mirip84.95 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;21.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan84.89% Mirip84.89 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.