Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 2Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 4Nelayan
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 5Nelayan
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.
- 6Nelayan
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya ikan88.79% Mirip88.79 %
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Petani Ikan88.51% Mirip88.51 %
Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2006Potensi Search and Rescue85.40% Mirip85.40 %
Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil82.66% Mirip82.66 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2015Nelayan Kecil82.34% Mirip82.34 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).
- 6UU NO. 9 TAHUN 1985Petani ikan81.77% Mirip81.77 %
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.
- 7UU NO. 38 TAHUN 1999Muzakki81.76% Mirip81.76 %
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.