Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 2Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 4Nelayan
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 5Nelayan
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.
- 6Nelayan
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Petani Ikan87.70% Mirip87.70 %
Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya ikan87.06% Mirip87.06 %
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2006Potensi Search and Rescue84.13% Mirip84.13 %
Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil82.99% Mirip82.99 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2015Nelayan Kecil82.22% Mirip82.22 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).
- 6PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi82.15% Mirip82.15 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.