Nelayan

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  2. 2
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  3. 3
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  4. 4
    Nelayan

    Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

  5. 5
    Nelayan

    Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.

  6. 6
    Nelayan

    Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    87.70% Mirip87.70 %
    Petani Ikan

    Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    87.06% Mirip87.06 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    84.13% Mirip84.13 %
    Potensi Search and Rescue

    Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.99% Mirip82.99 %
    Nelayan kecil

    Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    82.22% Mirip82.22 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    82.15% Mirip82.15 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.