Pembudi daya ikan
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudi daya ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudi daya ikan
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Petani Ikan89.50% Mirip89.50 %
Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 2UU NO. 45 TAHUN 2009Nelayan88.79% Mirip88.79 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan87.06% Mirip87.06 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1990Nelayan86.60% Mirip86.60 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Petani ikan83.96% Mirip83.96 %
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.
- 6PP NO. 50 TAHUN 2015Pembudidaya-Ikan Kecil83.38% Mirip83.38 %
Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan83.08% Mirip83.08 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil82.63% Mirip82.63 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.