Pembudi daya ikan

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudi daya ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    89.50% Mirip89.50 %
    Petani Ikan

    Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  2. 2
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    88.79% Mirip88.79 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    87.06% Mirip87.06 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    86.60% Mirip86.60 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    83.96% Mirip83.96 %
    Petani ikan

    Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.

  6. 6
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    83.38% Mirip83.38 %
    Pembudidaya-Ikan Kecil

    Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    83.08% Mirip83.08 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.63% Mirip82.63 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.