Nelayan

Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  2. 2
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  3. 3
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  4. 4
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  5. 5
    Nelayan

    Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

  6. 6
    Nelayan

    Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    89.84% Mirip89.84 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    84.58% Mirip84.58 %
    Pembudi Daya Ikan

    Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.