Nelayan
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 2Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 4Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 5Nelayan
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 6Nelayan
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannyamelakukan Penangkapan Ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Petani89.84% Mirip89.84 %
Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Pembudi Daya Ikan84.58% Mirip84.58 %
Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.