Petani ikan

Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    94.30% Mirip94.30 %
    Petani Ikan

    Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    89.67% Mirip89.67 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    84.03% Mirip84.03 %
    Pembudidayaan ikan

    Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya; 10.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    83.96% Mirip83.96 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    83.48% Mirip83.48 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.95% Mirip81.95 %
    Pemanfaatan sumber daya ikan

    Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan; 5.

  7. 7
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    81.77% Mirip81.77 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    81.72% Mirip81.72 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  9. 9
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    81.03% Mirip81.03 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 23 TAHUN 2011
    80.75% Mirip80.75 %
    Muzaki

    Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.