Petani ikan
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Petani Ikan94.30% Mirip94.30 %
Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan89.67% Mirip89.67 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1985Pembudidayaan ikan84.03% Mirip84.03 %
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya; 10.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya ikan83.96% Mirip83.96 %
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil83.48% Mirip83.48 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1985Pemanfaatan sumber daya ikan81.95% Mirip81.95 %
Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan; 5.
- 7UU NO. 45 TAHUN 2009Nelayan81.77% Mirip81.77 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan81.72% Mirip81.72 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 9PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi81.03% Mirip81.03 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 10UU NO. 23 TAHUN 2011Muzaki80.75% Mirip80.75 %
Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.