Pembudi daya ikan
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudi daya ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudi daya ikan
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Pengolah ikan92.76% Mirip92.76 %
Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
- 2PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak90.28% Mirip90.28 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak90.13% Mirip90.13 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak89.35% Mirip89.35 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak89.07% Mirip89.07 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak88.92% Mirip88.92 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 7UU NO. 16 TAHUN 2006Nelayan87.90% Mirip87.90 %
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 8UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun84.02% Mirip84.02 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 9PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Petambak Garam82.71% Mirip82.71 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
- 10PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam82.47% Mirip82.47 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.