Pembudi daya ikan

Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudi daya ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    92.76% Mirip92.76 %
    Pengolah ikan

    Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

  2. 2
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    90.28% Mirip90.28 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    90.13% Mirip90.13 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    89.35% Mirip89.35 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    89.07% Mirip89.07 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    88.92% Mirip88.92 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    87.90% Mirip87.90 %
    Nelayan

    Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

  8. 8
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    84.02% Mirip84.02 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

  9. 9
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    82.71% Mirip82.71 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

  10. 10
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.47% Mirip82.47 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.