Peternak

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peternak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  2. 2
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  3. 3
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    90.27% Mirip90.27 %
    Pelaku Usaha Peternakan

    Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    89.07% Mirip89.07 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    88.76% Mirip88.76 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2020
    86.91% Mirip86.91 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    86.82% Mirip86.82 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    85.71% Mirip85.71 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.