Peternak

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peternak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  2. 2
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  3. 3
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    90.28% Mirip90.28 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    87.72% Mirip87.72 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.71% Mirip86.71 %
    Pelaku Usaha Peternakan

    Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    86.57% Mirip86.57 %
    Pengolah ikan

    Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    86.01% Mirip86.01 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha saranaproduksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, sertajasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    85.81% Mirip85.81 %
    Nelayan

    Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.