Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peternak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 2Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 3Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan90.28% Mirip90.28 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Perikanan87.72% Mirip87.72 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Peternakan86.71% Mirip86.71 %
Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2006Pengolah ikan86.57% Mirip86.57 %
Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2013Pelaku Usaha86.01% Mirip86.01 %
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha saranaproduksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, sertajasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2006Nelayan85.81% Mirip85.81 %
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.