Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peternak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 2Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 3Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4Peternak
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan90.13% Mirip90.13 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Peternakan89.72% Mirip89.72 %
Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun89.63% Mirip89.63 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2020Pelaku Usaha86.85% Mirip86.85 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Pelaku Usaha86.80% Mirip86.80 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2006Pengolah ikan86.54% Mirip86.54 %
Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.