Pengolah ikan

Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    92.76% Mirip92.76 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

  2. 2
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    86.57% Mirip86.57 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    86.54% Mirip86.54 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    85.80% Mirip85.80 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    85.72% Mirip85.72 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  6. 6
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    85.37% Mirip85.37 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    85.09% Mirip85.09 %
    Nelayan

    Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

  8. 8
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.59% Mirip82.59 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

  9. 9
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.47% Mirip82.47 %
    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan

    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.

  10. 10
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.25% Mirip82.25 %
    Petani

    Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.