Pengolah ikan
Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan92.76% Mirip92.76 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- 2PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak86.57% Mirip86.57 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak86.54% Mirip86.54 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak85.80% Mirip85.80 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak85.72% Mirip85.72 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 6PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak85.37% Mirip85.37 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 7UU NO. 16 TAHUN 2006Nelayan85.09% Mirip85.09 %
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- 8UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun82.59% Mirip82.59 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 9UU NO. 16 TAHUN 2006Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan82.47% Mirip82.47 %
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
- 10UU NO. 16 TAHUN 2006Petani82.25% Mirip82.25 %
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.