Pelaku Usaha Hortikultura

Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 109 TAHUN 2015
    98.13% Mirip98.13 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    97.78% Mirip97.78 %
    pelaku usaha

    Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    97.02% Mirip97.02 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 110 TAHUN 2015
    93.27% Mirip93.27 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    87.89% Mirip87.89 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    85.76% Mirip85.76 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 2020
    85.27% Mirip85.27 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    85.12% Mirip85.12 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    84.02% Mirip84.02 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2014
    82.79% Mirip82.79 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.