Kuasa

Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  2. 2
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  3. 3
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.

  4. 4
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  5. 5
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  6. 6
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

  10. 10
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

  11. 11
    Kuasa

    Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    81.95% Mirip81.95 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    81.34% Mirip81.34 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.32% Mirip81.32 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    80.83% Mirip80.83 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.

  5. 5
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    80.77% Mirip80.77 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1983
    80.67% Mirip80.67 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 1975
    80.24% Mirip80.24 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.