Kuasa
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 2Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 3Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 4Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- 5Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 6Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 10Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 11Kuasa
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc81.95% Mirip81.95 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1994Pimpinan Pengadilan81.34% Mirip81.34 %
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Terdakwa81.32% Mirip81.32 %
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2004Menteri Keuangan80.83% Mirip80.83 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.
- 5UU NO. 49 TAHUN 2009Pengadilan80.77% Mirip80.77 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 6PP NO. 18 TAHUN 1983Direksi80.67% Mirip80.67 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri80.24% Mirip80.24 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.