Kuasa

Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  2. 2
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.

  3. 3
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.

  4. 4
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  5. 5
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  6. 6
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

  10. 10
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

  11. 11
    Kuasa

    Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    84.38% Mirip84.38 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    84.23% Mirip84.23 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2018
    81.99% Mirip81.99 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    81.73% Mirip81.73 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 4.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    81.66% Mirip81.66 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyakdan Gas Bumi.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    81.52% Mirip81.52 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.38% Mirip81.38 %
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2005
    81.07% Mirip81.07 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.