Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 2Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 3Kuasa
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.
- 4Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- 5Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 6Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 10Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 11Kuasa
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2021Kepala Badan84.38% Mirip84.38 %
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2019Kepala Badan84.23% Mirip84.23 %
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2018Direktorat Jenderal81.99% Mirip81.99 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1990Menteri81.73% Mirip81.73 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 4.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2001Menteri81.66% Mirip81.66 %
Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyakdan Gas Bumi.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2021Direktorat Jenderal81.52% Mirip81.52 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2006Menteri/pimpinan lembaga81.38% Mirip81.38 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2005Undang-Undang81.07% Mirip81.07 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.