Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
Sumber: PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Ad Hoc juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 2Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Banding93.57% Mirip93.57 %
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Banding92.67% Mirip92.67 %
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- 3UU NO. 37 TAHUN 2004Pengadilan91.17% Mirip91.17 %
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 4PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri90.59% Mirip90.59 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
- 5UU NO. 46 TAHUN 2009Hakim88.35% Mirip88.35 %
Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2015Hakim87.52% Mirip87.52 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2022Hakim86.46% Mirip86.46 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung86.17% Mirip86.17 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim86.16% Mirip86.16 %
Hakim adalah hakim Anak.