Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 2Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 3Kuasa
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.
- 4Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- 5Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 6Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 10Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 11Kuasa
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2005Undang-Undang84.18% Mirip84.18 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2021Kepala Badan83.46% Mirip83.46 %
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2006Direktorat Jenderal82.86% Mirip82.86 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak KekayaanIntelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpinoleh Menteri.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2019Kepala Badan82.86% Mirip82.86 %
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2022Putusan Gugatan82.77% Mirip82.77 %
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajakatas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2006Menteri/pimpinan lembaga82.31% Mirip82.31 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.
- 7PP NO. 1 TAHUN 2005Direktorat Jenderal81.67% Mirip81.67 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2018Direktorat Jenderal81.59% Mirip81.59 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.