Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Pengadilan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim Ketua89.81% Mirip89.81 %
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Terdakwa84.36% Mirip84.36 %
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Banding83.88% Mirip83.88 %
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Banding83.88% Mirip83.88 %
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2019Kepala Badan83.02% Mirip83.02 %
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 6UU NO. 30 TAHUN 1999Pengadilan Negeri82.89% Mirip82.89 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2021Kepala Badan82.63% Mirip82.63 %
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung81.74% Mirip81.74 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 9PP NO. 18 TAHUN 1983Perusahaan81.57% Mirip81.57 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.
- 10PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc81.55% Mirip81.55 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.