Pimpinan Pengadilan

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Pengadilan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    89.81% Mirip89.81 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    84.36% Mirip84.36 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    83.88% Mirip83.88 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding anak.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    83.88% Mirip83.88 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding Anak.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    83.02% Mirip83.02 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    82.89% Mirip82.89 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    82.63% Mirip82.63 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    81.74% Mirip81.74 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  9. 9
    PP NO. 18 TAHUN 1983
    81.57% Mirip81.57 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.

  10. 10
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    81.55% Mirip81.55 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.