Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 2Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 3Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 4Kuasa
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.
- 5Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- 6Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 7Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 10Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 11Kuasa
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2006Mukim83.89% Mirip83.89 %
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
- 2PP NO. 61 TAHUN 1990Pimpinan DPR81.76% Mirip81.76 %
Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.