Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Sumber: UU NO. 49 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
- 2Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 3Pengadilan
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.
- 4Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.
- 5Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
- 6Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
- 7Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 8Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 9Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
- 10Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 11Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
- 12Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 13Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 14Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 15Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri93.66% Mirip93.66 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc87.41% Mirip87.41 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 3PP NO. 23 TAHUN 1984Dewan Pengawas86.73% Mirip86.73 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 6.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1983Perusahaan85.57% Mirip85.57 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1983Direktur Utama84.83% Mirip84.83 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g.
- 6PP NO. 17 TAHUN 1983Direksi84.12% Mirip84.12 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim pada Pengadilan Perikanan84.05% Mirip84.05 %
Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier danHakim Ad Hocyang diangkat dan ditugaskan padaPengadilan Perikanan, untuk mengadilitindak pidanaperikanan.