Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terdakwa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terdakwa
Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2004Pengadilan89.61% Mirip89.61 %
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 2PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri87.00% Mirip87.00 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc85.60% Mirip85.60 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1994Pimpinan Pengadilan84.36% Mirip84.36 %
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
- 5UU NO. 49 TAHUN 2009Pengadilan83.79% Mirip83.79 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2002Hakim Ketua83.66% Mirip83.66 %
Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.
- 7PP NO. 18 TAHUN 1983Direksi82.21% Mirip82.21 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f.
- 8PP NO. 41 TAHUN 2002Pimpinan Pengadilan81.94% Mirip81.94 %
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
- 9PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung81.57% Mirip81.57 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 10UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim Ketua81.44% Mirip81.44 %
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.