Terdakwa

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terdakwa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terdakwa

    Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    89.61% Mirip89.61 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 1975
    87.00% Mirip87.00 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    85.60% Mirip85.60 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    84.36% Mirip84.36 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

  5. 5
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    83.79% Mirip83.79 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    83.66% Mirip83.66 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.

  7. 7
    PP NO. 18 TAHUN 1983
    82.21% Mirip82.21 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    81.94% Mirip81.94 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

  9. 9
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    81.57% Mirip81.57 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  10. 10
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.44% Mirip81.44 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.