Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 1975
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2004Pengadilan95.09% Mirip95.09 %
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 2UU NO. 49 TAHUN 2009Pengadilan93.66% Mirip93.66 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc90.59% Mirip90.59 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc90.37% Mirip90.37 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Terdakwa87.00% Mirip87.00 %
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1994Hakim85.88% Mirip85.88 %
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 7PP NO. 20 TAHUN 1981Direktur Utama85.80% Mirip85.80 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia Farma.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1983Direksi84.77% Mirip84.77 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.
- 9PP NO. 36 TAHUN 1984Dewan Pengawas84.66% Mirip84.66 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.
- 10PP NO. 18 TAHUN 1983Perusahaan84.53% Mirip84.53 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.