Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 1975

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    95.09% Mirip95.09 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

  2. 2
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    93.66% Mirip93.66 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    90.59% Mirip90.59 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    90.37% Mirip90.37 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    87.00% Mirip87.00 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    85.88% Mirip85.88 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 1981
    85.80% Mirip85.80 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia Farma.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 1983
    84.77% Mirip84.77 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.

  9. 9
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    84.66% Mirip84.66 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.

  10. 10
    PP NO. 18 TAHUN 1983
    84.53% Mirip84.53 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.