Kuasa

Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  2. 2
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  3. 3
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.

  4. 4
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.

  5. 5
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  6. 6
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  7. 7
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

  10. 10
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

  11. 11
    Kuasa

    Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    84.87% Mirip84.87 %
    Mukim

    Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 1990
    81.94% Mirip81.94 %
    Pimpinan DPR

    Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.