Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 2Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 3Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 4Kuasa
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diaturdalam ketentuan Undang-undang ini.
- 5Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- 6Kuasa
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 7Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10Kuasa
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- 11Kuasa
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2020Pemohon89.39% Mirip89.39 %
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
- 2PERPRES NO. 56 TAHUN 2017Masyarakat82.67% Mirip82.67 %
Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
- 3PP NO. 63 TAHUN 2002Masyarakat80.95% Mirip80.95 %
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, Termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.