Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distribusi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 2Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012tenaga listrik89.99% Mirip89.99 %
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik87.35% Mirip87.35 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik86.54% Mirip86.54 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2012Distribusi tenaga listrik86.43% Mirip86.43 %
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik85.52% Mirip85.52 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik84.66% Mirip84.66 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik83.91% Mirip83.91 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik83.51% Mirip83.51 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
- 9UU NO. 30 TAHUN 2009Distribusi tenaga listrik83.49% Mirip83.49 %
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 10PP NO. 53 TAHUN 2003Penjualan Tenaga Listrik83.38% Mirip83.38 %
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.