Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik84.98% Mirip84.98 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik84.05% Mirip84.05 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3PP NO. 141 TAHUN 2015Industri Pertahanan83.52% Mirip83.52 %
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik83.51% Mirip83.51 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2009Pembangkitan tenaga listrik83.13% Mirip83.13 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik81.96% Mirip81.96 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2002Pembangkitan Tenaga Listrik81.85% Mirip81.85 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 8PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik81.76% Mirip81.76 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 9PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL81.72% Mirip81.72 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 10PP NO. 14 TAHUN 2012Pembangkitan tenaga listrik81.59% Mirip81.59 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.