Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    84.98% Mirip84.98 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    84.05% Mirip84.05 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  3. 3
    PP NO. 141 TAHUN 2015
    83.52% Mirip83.52 %
    Industri Pertahanan

    Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    83.51% Mirip83.51 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    83.13% Mirip83.13 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.96% Mirip81.96 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Pembangkitan Tenaga Listrik

    Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.76% Mirip81.76 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  9. 9
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    81.72% Mirip81.72 %
    PPL

    Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.

  10. 10
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.59% Mirip81.59 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.