Distribusi Tenaga Listrik

Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Distribusi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.

  2. 2
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    96.72% Mirip96.72 %
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    95.61% Mirip95.61 %
    Transmisi tenaga listrik

    Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    89.63% Mirip89.63 %
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    87.37% Mirip87.37 %
    Distribusi tenaga listrik

    Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    86.55% Mirip86.55 %
    Distribusi tenaga listrik

    Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

  6. 6
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    82.77% Mirip82.77 %
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.19% Mirip81.19 %
    tenaga listrik

    tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.19% Mirip80.19 %
    Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik

    Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usahaantarsistemuntuk mengendalikanpem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.