Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distribusi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
- 2Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Transmisi Tenaga Listrik96.72% Mirip96.72 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Transmisi tenaga listrik95.61% Mirip95.61 %
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Transmisi Tenaga Listrik89.63% Mirip89.63 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Distribusi tenaga listrik87.37% Mirip87.37 %
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Distribusi tenaga listrik86.55% Mirip86.55 %
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2003Transmisi Tenaga Listrik82.77% Mirip82.77 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2012tenaga listrik81.19% Mirip81.19 %
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik80.19% Mirip80.19 %
Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usahaantarsistemuntuk mengendalikanpem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.