Usaha penyediaan tenaga listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha penyediaan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha penyediaan tenaga listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik96.27% Mirip96.27 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik92.34% Mirip92.34 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik89.46% Mirip89.46 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik89.45% Mirip89.45 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik89.25% Mirip89.25 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik88.83% Mirip88.83 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik87.71% Mirip87.71 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 8PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL86.62% Mirip86.62 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 9PERPRES NO. 112 TAHUN 2022COD86.38% Mirip86.38 %
Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkatCOD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkitTenaga Listrik untuk menyalurkan energi listrik kejaringan Tenaga Listrik milik PT PLN (Persero).