Usaha Penjualan Tenaga Listrik
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Penjualan Tenaga Listrik
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik91.73% Mirip91.73 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik89.45% Mirip89.45 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik88.83% Mirip88.83 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik88.82% Mirip88.82 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 5PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL87.77% Mirip87.77 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik86.54% Mirip86.54 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik86.53% Mirip86.53 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik86.37% Mirip86.37 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2012tenaga listrik84.31% Mirip84.31 %
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.