Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik87.76% Mirip87.76 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik86.27% Mirip86.27 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik83.45% Mirip83.45 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik83.38% Mirip83.38 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik83.26% Mirip83.26 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik82.84% Mirip82.84 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik82.50% Mirip82.50 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 8PERPRES NO. 112 TAHUN 2022RUPTL81.61% Mirip81.61 %
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yangselanjutnya disingkat RUPTL adalah rencanapengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi, dan/atau penjualan TenagaListrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2012tenaga listrik80.02% Mirip80.02 %
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.